Saturday, November 23, 2019

Aset Kreditur Cipaganti Tak Jadi Dikuasai Kantor Pajak

Aset Kreditur Cipaganti Tidak Jadi Dikendalikan Kantor Pajak

Jakarta - Kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk, yang sebelumnya bernama Cipaganti Citra Graha, bisa bernapas lega karena asset debitor tidak jadi dikendalikan Kantor Pajak. Masalahnyahakim pengawas sudah menyetujui keinginan kurator dengan keluarkan surat perintah pencoretan sita asset oleh faksi pajak.

Dengan demikian, aset-aset yang diambil alih pajak bisa dilakukan kreditor separatis serta kurator. Karena, asset sebagai budel bangkrut itu tidak cuma hak dari pajak sebagai kreditor preferen, tetapi hak kreditor separatis serta konkuren.

Kurator kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dulu Cipaganti), Tri Hartanto, menjelaskan penentuan hakim bawa angin fresh pada proses kepailitan ini.

""Hak eksekusi pajak sudah dihapus sebab kepailitan ialah sita umum. Jadi sita-sita yang lain (pajak) harus gugur untuk hukum,"" tuturnya waktu didapati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir minggu kemarin.

Hakim pengawas, menurut Tri, keluarkan surat perintah pencoretan sita asset pajak pada pertengahan September kemarin.Pada saat yang sama, hakim pengawassudah memutuskan debitor dalam waktu insolvensi.

Tri memberikan tambahan, kurator sudah kerja lakukan pemberesan asset dalam periode satu bulan paling akhir ini. Diakuinya beberapa utang debitor sudah terbayarkan, terutamanya kreditor separatis yang menggenggam agunan.

Kreditor separatis mempunyai hak eksklusif untuk menyelesaikan jaminannya sendiri tanpa ada lewat kurator. ""Yang tentu asset budel bangkrut yang dijaminkan ke separatis sudah dikerjakan eksekusi. Asetnya hampir 1.000 unit kendaraan,"" tutur Tri.

Pendataan penerimaan berkas barang agunan diurus Kantor Service Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Bandung.

Tri meneruskan, barang agunan berada di bawah KPKNL Bandung. Beberapa kreditor separatis sudah lakukan eksekusi. Seterusnya, tersisa asset dari kreditor separatis akan dilelang kurator untuk tutup tagihan kreditor konkuren atau tanpa ada agunan.

Utang Cipaganti pada kreditor separatis sebesar Rp178 miliar. Selain itu, utang ke kreditor konkuren Rp 67 miliar. ""Sekarang kami masih menanti separatis menyelesaikan haknya sampai batasan waktu 18 November,"" sebut Tri.

Dalam acara ini, Kantor Pajak DJP Jawa Barat sempat lakukan perlawanan. Faksi pajak mengirim surat ke hakim pengawas mengenai ketidaksetujuannya dengan perintah pencoretan sita asset.

Menurut Tri, pencoretan itu tidak melanggar undang-undang. Pencoretan sita asset sudah ditata dalam Klausal 31 ayat 2 Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan serta Penangguhan Keharusan Pembayaran Utang (PKPU). Klausal itu mengeluarkan bunyi semua penyitaan yang dikerjakan jadi hapus atau jika dibutuhkan hakim pengawas harus memerintah pencoretannya.

Kurator mencatat tagihan kantor pajak pada debitor Rp 71 miliar. Walau demikian, pajak menggenggam asset tanah di Kalimantan dengan taksiran harga Rp 71 miliar. Dengan demikian, separuh piutangnya sekurang-kurangnya telah terbayarkan. Mengenai keseluruhan keharusan Cipaganti dalam proses kepailitan sebesar Rp 320 miliar.

BISNIS

"

No comments:

Post a Comment